Recent Posts

Senin, 08 Oktober 2012

0 komentar

SURETY BOND

Kindly Bookmark and Share it:

Surety Bond adalah Janji Dari Perusahaan Surety (Asuransi) Untuk Membayar Sejumlah tertentu sebagaimana yg sudah diperjanjikan (dalam polis) kepada Obligee atau Pemilik /Pemberi Pekerjaan, Jika Pihak Kedua dalam Hal ini Principal atau Penerima /Pelaksana Pekerjaan tidak memenuhi beberapa kewajibannya seperti memenuhi Persyaratan Kontrak. atau dengan Kata Lain Surety Bond Melindungi Obligee atau Pemilik/Pemberi Pekerjaan/Proyek Terhadap Kerugian atas Wanprestasi /Kegagalan  Principal atau Pelaksana/Penerima Pekerjaan dalam Memenuhi Kewajiban (Kontrak)
(Surety Bond is a promise to pay one party (the obligee) a certain amount if a second party (the principal) fails to meet some obligation, such as fulfilling the terms of a contract. The surety bond protects the obligee against losses resulting from the principal's failure to meet the obligation....sumber http://en.wikipedia.org/wiki/Surety_bond)

MEMBANTU PENGURUSAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND 0817771923 - 085212582762 /0818826870
Para Pihak Dalam Surety Bond
Ada 3 (Tiga) Pihak yang Terlibat dalam penerbitan Surety Bond yaitu Pihak Penjamin (Underwriter) atau Surety company , Pihak Penerima Jaminan atau Obligee, dan Prinsipal.

1. Surety Company
Adalah suatu perusahaan (Umumnya Perusahaan Asuransi Umum Yg Mendapakan Izin untuk menerbitkan Surety Bond) yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor /Prinsipal atau Pelaksana/Penerima Pekerjaan (sebagaimana yang dipersyaratkan oleh obligee /Pemberi Pekerjaan ) yang menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau Premi yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety Company, yg mana akan memberikan Ganti Rugi ke Obligee apabila Prinsipal Wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sebagai mana diperjanjikan antara Obligee dengan Prinsipal.. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal wanprestasi.

2. Prinsipal (Principal)
Adalah badan hukum atau Perusahaan  yang menerima suatu pekerjaan dari Obligee (Pemberi Pekerjaan) yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain  Pihak yang Menerima Pekerjaan dari Obligee dalam hal ini yang dijamin oleh Surety Company (Penjamin), Yaitu badan Usaha yg didirikan Berdasarkan Hukum Indonesia

3. Obligee
Adalah pemilik proyek/ Pekerjaan  atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi  apabila terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi atau tidak memenuhi lewajibannya sebagaimana Perjanjian, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal. Dengan Kata Lain Pihak Yang Memperoleh Manfaat Surety Bond ,dalam hal ini Pihak Yang memberikan Pekerjaan Kepada Principal atau Pemberi Kerja (Pemilik Proyek) Seperti Pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN Dll
 (Baca Juga : Kontra Bank Garansi , Surety Bond, Advance Payment Bond, Performance Bond , Bid Bond, )

JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN
  1. Bid Bond / Jaminan Penawaran

  2. Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan

  3. Advance Payment Bond / Jaminan Pembayaran Uang Muka

  4. Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan


    UNTUK INFORMASI MAUPUN PENERBITAN SURETY BOND DAPAT LANGSUNG MENGHUBUNGI   0817771923  085212582762/ 0818826870 
 


Sumber  http://en.wikipedia.org/wiki/Surety_bond



PROPERTY AGENT 

Posted by: Suryo Aja
SURETY BOND, Updated at: 18.00
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translate

Finance blog
Photobucket
Description: Rating: 5.0 Reviewer: ItemReviewed:
Top Business blogs
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
Backlink checker to suretybond-bg.blogspot.com
Social BookMarking Link Generator

Blog Top Sites

Text Back Links ExchangesText Backlink ExchangesPulsimo

Followerd

Copyright © 2011 Design by Suryo Sasono